Lompat ke isi utama

Berita

Utamakan Pencegahan untuk Meminimalisir Sengketa Pemilu 2024

Sentra Gakkumdu terdiri dari Kejaksaan Negeri, Polresta dan Bawaslu Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Rm. Umi Nurlina (Dompak) Kamis (16/02/2023).

Unsur-unsur dalam Sentra Gakkumdu terdiri dari Kejaksaan Negeri, Polresta, dan Bawaslu Kota Tanjungpinang. Heri Wibawa, A.md selaku Anggota  dan sekaligus sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang menerangkan bahwa, hari ini Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Untuk Pemilu Tahun 2024, Kamis (16/03/2023).

Beliau juga menjelaskan, unsur yang terkandung di dalam Sentra Gakkumdu terdiri dari 3(tiga) unsur yaitu Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Kapolresta Tanjungpinang, dan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi agar lebih mengutamakan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya sengketa dalam Pemilu Tahun 2024  serta penguatan kapasitas personil Gakkumdu Kota Tanjungpinang, ujarnya

Tag
Agenda
Berita