Lompat ke isi utama

Berita

Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kantor Partai Prima

TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melakukan verfikasi faktual
keanggotaan dan kantor kepengurusan Partai Adil Rakyat Makmur (Prima) yang beralamat di Kampung Bugis, Sabtu (2/4/2023).

Kegiatan pengawasan tersebut merujuk pada Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Nomor 138/PL.01.1-SD/2172/2023 tanggal 01 April 2023 perihal Pemberitahuan Jadwal untuk melakukan verifikasi faktual Keanggotaan dan Kantor Kepengurusan Partai Prima di tingkat Kota Tanjungpinang. Adapun Partai Prima adalah partai calon peserta Pemilu 2024.

Verifikasi domisili kantor Partai Prima yang beralamat di Kampung Bugis, Kelurahan Senggarang dilakukan tim KPU Tanjungpinang. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Novira Damayanti.

"Setelah mem-verifikasi alamat kantor, selanjutnya dilaksanakan tahapan verifikasi keanggotaan mulai tanggal 2 hingga 3 april. Setelah itu ada juga verifikasi melalui video call pada tanggal 4 April, ujar Novira di Kantor Bawaslu Tanjungpinang di Bintan Centre, Senin (4/4/2023).

Tag
Agenda
Berita