Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai
berikut :
Bawaslu bertugas:
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.
Sejarah Pengawasan Pemilu
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Bawaslu Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019, bersama seluruh Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat di Marjoly Beach, Jumat (28/06).