Bawaslu Kota Tanjungpinang Siapkan Keterangan Tertulis ke MK, terkait Gugatan PHPU Garuda Terhadap KPU
|
Bawaslu Kota Tanjungpinang telah serahkan Keterangan Tertulis terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Kepri, guna proses sidang pendahuluan 11 Juli di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Muhamad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menjelaskan bahwa keterangan tertulis yang diserahkan, karena adanya gugatan Partai Garuda terhadap Putusan KPU Tanjungpinang tentang Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Legislatif Kota Tanjungpinang Tahun 2019, yang dinilai adanya pergeseran hasil suara.
"Ada satu konteiner, berkas keterangan tertulis dan alat bukti yang disiapkan Bawaslu Kota Tanjungpinang, dan sudah diserahkan oleh Maryamah Kordiv.Hukum dan Penindakan Pelanggaran ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Kepri beberapa waktu lalu", ungkap Zaini yang juga Kordiv. Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga
Lanjut Zaini, Keterangan Tertulis PHPU dari Bawaslu kepri yang mencakup Bawaslu Tanjungpinang, Bintan dan Batam termasuk yang pertama dan perdana diserahkan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia bersama Komisioner Bawaslu Kepri ke MK pada tanggal 4 Juli 2019.
"Keterangan tertulis Bawaslu, akan menjadi pertimbangan MK dalam putusan perkara sengketa antara Pemohon Partai Garuda dan Termohon KPU", tegas Zaini
Zaini mengungkapkan, Keterangan tertulis yang diberikan oleh Bawaslu, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan secara teknis diatur dalam Perbawaslu No.22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Tertulis PHPU di MK.
Menurutnya, Bawaslu sebagai pemberi keterangan berpegang pada prinsip netralitas, hanya memberikan penjelasan berdasarkan fakta-fakta hasil pengawasan dalam setiap tahapan pemilu. Mulai dari pengawasan pemutakhiran data pemilih hingga kampanye, pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Serta hasil tindak lanjut dari proses penanganan berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan Bawaslu. Semua keterangan disertai dengan alat bukti.
"Semua yang didalilkan pemohon terhadap termohon yang kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan hasil fakta-fakta pengawasan dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran dan lain sebagainya," jelas Zaini.