Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Se-Kepri Perkuat Standar Penegakan Hukum Pemilu 2029 Lewat Rapat Kajian Hukum

zoom

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang bersama Bawaslu kabupaten/kota seProvinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengikuti Rapat Kajian dan Analisis Hukum bertema "Sistematika Penegakan Hukum dalam Memberikan Rasa Keadilan dan Kepastian Hukum pada Penyelenggaraan Pemilu 2029", Kamis (8/10/2026). Kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Kepri melalui Zoom Meeting ini bertujuan menyamakan standar hukum penanganan perkara pemilu di seluruh jajaran Bawaslu di Kepri. 

Rapat dipandu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Febriadinata, S.T., S.H., sebagai pemantik diskusi. Dua narasumber hadir, yakni Muhammad Sirottudin (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI) dan Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si., dosen tetap Magister Hukum UNPAM sekaligus tenaga ahli Bawaslu RI. Dalam paparan "Strategi Penguatan Kelembagaan Bawaslu", Sirottudin menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu adalah lembaga negara yang unik karena menggabungkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penindakan. Bawaslu bersifat permanen dari pusat hingga kabupaten/kota, sedangkan di tingkat kecamatan ke bawah bersifat ad hoc. 

Menurutnya, Bawaslu juga kerap menghadapi ketidakpastian eksistensial karena bergantung pada kehendak politik pembentuk undang-undang, yang sebagian besar adalah peserta pemilu yang diawasinya, serupa dengan KPK. Ia menawarkan tiga standar penguatan: kompetensi komisioner, Panwascam, dan sekretariat (pengetahuan dasar, keterampilan teknis dan non-teknis, serta karakter dan etika); penguatan institusi internal melalui regulasi efektif, rasa memiliki, dan anggaran yang adil secara substantif bagi daerah kepulauan, berwilayah luas, atau berpenduduk padat; serta kolaborasi eksternal dengan pemerintah daerah, peserta pemilu, kepolisian, kejaksaan, media massa, tokoh agama, dan masyarakat. Sirottudin juga menyinggung seleksi serentak KPU dan Bawaslu mulai Oktober 2026 di tingkat pusat hingga Desember 2027 di kabupaten/kota, agar tuntas sebelum tahapan inti Pemilu 2029 pada pertengahan 2028. Sejumlah isu strategis RUU Pemilu turut dipaparkan, antara lain ambang batas parlemen 5 persen, metode Sainte-Laguë, magnitude dapil 4 sampai 10 kursi, serta jumlah komisioner 9 orang di pusat, 7 di provinsi, dan 5 di kabupaten/kota.

 Ia pun menyoroti pengaturan relawan agar terdefinisi, terlacak, dan akuntabel tanpa memperluas kewenangan Bawaslu secara tidak proporsional. Pemateri kedua, Dr. Bachtiar, membawakan "Arsitektur Keadilan: Sistematika Penegakan Hukum Pemilu 2029". Ia menyebut tantangan penegakan hukum Pemilu 2029 berupa kompleksitas perkara, kecepatan peristiwa, bukti elektronik yang kian banyak, persinggungan rezim hukum (administratif, pidana, etik, dan sengketa), serta tuntutan akuntabilitas. Akar masalahnya sering kali bukan kekurangan aturan, melainkan kelemahan konstruksi awal, mulai dari salah klasifikasi, salah konstruksi norma, lemahnya pembuktian, persoalan kewenangan, cacat prosedur, hingga keputusan tidak konsisten. 

Sebagai solusi, Bachtiar menawarkan paradigma ganda yang menyelaraskan keadilan dan kepastian hukum, serta metode legal reasoning (fact, issue, rule, evidence, analysis, conclusion). Ia menegaskan tidak semua pelanggaran adalah tindak pidana, namun tindak pidana juga tidak boleh direduksi menjadi pelanggaran administratif. Pembuktian, katanya, adalah jantung penegakan hukum karena bukti harus terhubung langsung dengan unsur hukum dan merangkai kausalitas. Ia turut mengingatkan perlunya membaca ketentuan pidana pemilu dalam ekosistem hukum pidana baru (KUHP Nasional, KUHAP baru, dan penyesuaian pidana) serta pentingnya integrasi Sentra Gakkumdu antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. 

Untuk konteks Kepri, Bachtiar menyoroti tantangan geografi kepulauan, batas waktu penanganan, bukti digital, modus baru, dan perbedaan kapasitas antarwilayah, sehingga standar hukum yang sama perlu diterapkan di seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Kepri. Setiap keputusan harus menjawab enam parameter (what, why, legal basis, evidence, authority, consequence) dan melalui delapan tahapan penanganan, dari identifikasi hingga remedi, agar Bawaslu tidak sekadar menangani pelanggaran, tetapi menjaga keadilan pemilu. Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan diskusi dan tanya jawab, lalu ditutup oleh Febriadinata.