Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Kepastian Hukum Aset, Bawaslu Tanjungpinang Hadiri Pemeriksaan Tanah di Dompak

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menghadiri pemeriksaan tanah di Jalan Sultan Mansyur Syah, Kelurahan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (8/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 16.15 WIB tersebut merupakan bagian dari proses permohonan hak pakai atas tanah untuk mendukung kebutuhan kelembagaan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Pemeriksaan Tanah Nomor 165/UND-21.72.300.HP.01.01/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Undangan tersebut menindaklanjuti permohonan pendaftaran tanah pertama kali untuk pemberian hak pakai instansi atas bidang tanah yang diajukan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepala Sekretariat, serta Kepala Subbagian P3SH Bawaslu Kota Tanjungpinang. Turut hadir Lurah Dompak, Mohd Ardiansyah, S.STP., M.M., serta Sekretaris Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Novi Kusuma Wati, S.H., M.H.

Pemeriksaan tanah ini merupakan salah satu tahapan dalam proses permohonan hak pakai instansi dengan nomor berkas 2500/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap bidang tanah yang menjadi objek permohonan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Pengecekan tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan guna mendukung kelengkapan data dan memastikan permohonan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemeriksaan ini, pihak-pihak terkait dapat melakukan peninjauan terhadap objek tanah sebagai bagian dari tahapan penanganan permohonan hak pakai instansi.

Bagi Bawaslu Kota Tanjungpinang, proses penataan administrasi dan kepastian status hukum atas aset negara merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan. Kejelasan status penggunaan tanah diharapkan dapat menunjang kebutuhan sarana dan prasarana serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara berkelanjutan.

Kehadiran jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam pemeriksaan tersebut juga menjadi bentuk keterlibatan aktif lembaga dalam memenuhi persyaratan administrasi pertanahan. Koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kelurahan Dompak diperlukan agar setiap tahapan berjalan tertib dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Bawaslu Kota Tanjungpinang mengapresiasi dukungan dan koordinasi Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang serta Pemerintah Kelurahan Dompak dalam pelaksanaan pemeriksaan tanah tersebut. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat mendukung kelancaran proses administrasi pertanahan hingga tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui proses ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang terus mendorong tertib administrasi dan pengelolaan aset negara yang akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan.