Bawaslu Sosialisasikan Pedoman Penyusunan Renstra untuk Perkuat Perencanaan Strategis Kelembagaan
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat kualitas perencanaan strategis kelembagaan melalui sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tata cara penyusunan Renstra agar perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Bawaslu dapat berjalan secara terarah, efektif, dan akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya penyusunan Renstra yang berbasis data dan risiko, serta berorientasi pada pencapaian target kinerja yang terukur. Pembahasan juga mencakup sistematika penyusunan Renstra, pembagian kewenangan antara Bawaslu pusat dan daerah, mekanisme penelaahan dan persetujuan, hingga ketentuan penetapan dan perubahan Renstra.
Pedoman ini menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu dalam menyusun perencanaan strategis yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing tingkatan kelembagaan. Dengan perencanaan yang sistematis, setiap program dan kegiatan diharapkan dapat mendukung pencapaian sasaran strategis serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran, termasuk Bawaslu Kabupaten/Kota, dapat memahami dan menerapkan pedoman penyusunan Renstra secara konsisten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan kualitas pengawasan pemilu.
Dengan demikian, penyusunan Renstra tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan, prioritas program, serta target kinerja Bawaslu secara berkelanjutan.