Bawaslu Tanjungpinang Ikuti Rapat Rekonsiliasi Keuangan Periode Juli 2026
|
Tanjungpinang –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti Rapat Penyelesaian Rekonsiliasi Periode Juli Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung melalui aplikasi (Zoom Meeting) ini diinisiasi langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait .
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi di Indonesia. Bawaslu Kota Tanjungpinang turut berpartisipasi dengan menugaskan pejabat fungsional di Bidang Keuangan serta Operator Aplikasi SAKTI Modul Akuntansi dan Pelaporan untuk mengikuti jalannya rapat.
Partisipasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Nomor B-626/KU.02/SJ/08/2026 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Kegiatan ini dipandang krusial untuk memastikan bahwa seluruh laporan keuangan di lingkungan Bawaslu, termasuk di tingkat Kabupaten/Kota, dapat tersusun secara akuntabel dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen menjaga tata kelola keuangan yang baik, Bawaslu Tanjungpinang berharap melalui rapat ini dapat meningkatkan sinergi dan pemahaman teknis terkait pengelolaan keuangan di lingkungan pengawas pemilu. Bawaslu RI secara konsisten mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat soliditas dan profesionalisme dalam menjalankan setiap tugas kelembagaan.