Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Tanjungpinang Awasi PDPB dan Coktas di 18 Kelurahan
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan pengawasan terhadap Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta tata cara Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada 9-10 dan 14-15 September 2026 dengan mengambil sebanyak 90 sampel yang tersebar di 4 kecamatan dan 18 kelurahan di wilayah Kota Tanjungpinang. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama jajaran staf sekretariat berdasarkan jadwal pengawasan yang telah disusun.
Pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta dapat menggambarkan kondisi pemilih yang sebenarnya di lapangan. PDPB sendiri merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, sehingga perubahan data dapat terus dicermati dan ditindaklanjuti.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kota Tanjungpinang tidak hanya melakukan pengawasan pada aspek administratif, tetapi juga turun secara langsung untuk mencermati pelaksanaan Coktas terhadap sampel yang telah ditentukan.
Sebanyak 90 sampel yang menjadi objek pengawasan tersebar di empat kecamatan dan 18 kelurahan. Pembagian sampel tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi data pemilih di berbagai wilayah Kota Tanjungpinang sekaligus memastikan proses pencocokan dan penelitian terbatas berjalan sesuai prosedur.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed, menegaskan bahwa pengawasan terhadap data pemilih merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu.
“Data pemilih merupakan salah satu pondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, kami memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara cermat, sesuai prosedur, dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pengawasan ini juga merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujar Yusuf.
Menurutnya, pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan proses yang dilaksanakan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga dapat dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi faktual.
“Kami bersama jajaran sekretariat turun langsung berdasarkan jadwal yang telah disusun. Dengan pengawasan secara langsung, kami dapat melihat bagaimana proses pencocokan dan penelitian terbatas dilaksanakan serta mencermati apabila terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian atau ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pelaksanaan pengawasan yang berlangsung selama empat hari tersebut mencakup seluruh wilayah Kota Tanjungpinang. Sebanyak 90 sampel menjadi bagian dari objek pengawasan yang tersebar pada 4 kecamatan dan 18 kelurahan.
Pengawasan dilakukan secara terjadwal dengan melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang serta jajaran staf sekretariat. Keterlibatan langsung seluruh jajaran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan terarah, terukur, dan terdokumentasi.
Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., MM, menyampaikan bahwa data pemilih bersifat dinamis sehingga membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan.
“Data pemilih dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada saat tertentu, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, kami mencermati proses Coktas dan memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Hendri.
Ia menambahkan, hasil pengawasan akan menjadi bahan penting bagi Bawaslu dalam melihat potensi permasalahan maupun ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.
“Setiap hasil pengawasan menjadi bagian penting untuk kami dokumentasikan dan evaluasi. Apabila ditemukan adanya hal yang perlu diperbaiki, tentu akan menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd.I., MM, mengatakan bahwa pengawasan terhadap PDPB dan Coktas juga merupakan bentuk pencegahan untuk meminimalkan potensi persoalan data pemilih pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
“Yang kami jaga bukan hanya angka dalam data, tetapi bagaimana data tersebut benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Karena itu, pencocokan dan penelitian terbatas menjadi bagian penting untuk memastikan data yang dimiliki sesuai dengan kondisi faktual,” ungkap Rapida.
Rapida menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara Pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Sinergi antara Bawaslu dan KPU sangat penting. Dengan koordinasi dan pengawasan yang berjalan baik, berbagai potensi persoalan data dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pelaksanaan pengawasan PDPB dan Coktas tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan administrasi data, tetapi juga memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Karena itu, pengawasan secara berkelanjutan diperlukan untuk mencermati berbagai perubahan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk perubahan elemen data pemilih maupun kondisi lain yang berpengaruh terhadap daftar pemilih.
Dengan turun langsung ke lapangan, mencermati 90 sampel di 4 kecamatan dan 18 kelurahan, serta melibatkan Ketua, Anggota, dan jajaran sekretariat, Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas data pemilih.
Sebab, di balik setiap angka dalam daftar pemilih, terdapat hak warga negara yang harus dijaga.