Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Tanjungpinang Uji Petik PDPB di Batu IX
|
TANJUNGPINANG – Dalam upaya memastikan keakuratan data pemilih dan melindungi hak pilih masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan pengawasan melalui uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran pimpinan bersama staf sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang berdasarkan surat perintah tugas dan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Pengawasan difokuskan pada wilayah RT 002 dan RT 003/RW 014 dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi faktual warga di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan uji petik terhadap 20 sampel warga untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya. Pengawasan ini melibatkan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Penyelesaian Hukum (P3SPH), serta jajaran staf sekretariat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar sampel menunjukkan kesesuaian data identitas kependudukan, meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, serta alamat tempat tinggal. Meski demikian, petugas menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan verifikasi dan tindak lanjut lebih lanjut.
Temuan tersebut meliputi ketidaksesuaian alamat domisili antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, ditemukan warga yang berdasarkan keterangan keluarga atau pengurus RT/RW setempat telah meninggal dunia, serta warga yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah sehingga perlu diteliti lebih lanjut status pemenuhan syaratnya sebagai pemilih.
Petugas juga menemukan warga yang telah memenuhi persyaratan kependudukan, tetapi belum tercatat dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. Temuan ini menjadi perhatian penting untuk memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam data pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan langsung ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berupaya mengidentifikasi potensi pemilih baru yang memenuhi syarat sekaligus mendorong perbaikan data terhadap pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Hasil uji petik tersebut menjadi bahan pengawasan dan dasar untuk mendorong tindak lanjut kepada pihak penyelenggara pemutakhiran data pemilih sesuai kewenangannya.
Pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan melakukan pencocokan data secara faktual di tengah masyarakat, potensi ketidaksesuaian dapat diketahui lebih awal sehingga perbaikan data dapat dilakukan secara tepat.
Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung validitas data pemilih. Dengan demikian, hak pilih warga yang memenuhi persyaratan dapat terlindungi dan kualitas penyelenggaraan pemilu semakin terjaga.