Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Kota Tanjungpinang Ikuti Sosialisasi Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan
|
Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI, Selasa (15/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) merupakan proses evaluasi berbasis survei untuk mengukur akurasi, keterkinian, dan kelengkapan data pemilih yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu menerapkan prinsip audit berbasis sampel untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Melalui uji petik, Bawaslu dapat mengidentifikasi berbagai potensi persoalan dalam data pemilih, seperti pemilih ganda, ketidaksesuaian elemen data, serta data yang belum diperbarui akibat perubahan status kependudukan, perpindahan domisili maupun kematian. Pelaksanaan uji petik menggunakan dua metode, yaitu People to List (P2L) dan List to People (L2P).
Metode P2L dilakukan dengan memilih dan mendatangi warga, kemudian mencocokkan data warga tersebut dengan DPB. Sementara L2P dilakukan dengan memilih nama dari DPB, kemudian mendatangi warga yang bersangkutan untuk mencocokkan data dengan kondisi faktual.
Kedua metode tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kesesuaian data pemilih. P2L diarahkan antara lain untuk mendeteksi potensi pemilih yang tercatat dalam data tetapi perlu diverifikasi keberadaannya, sedangkan L2P membantu mengidentifikasi kesesuaian data warga yang tercantum dalam DPB.
Secara nasional, uji petik mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 514 desa/kelurahan, dengan target 20 responden pada setiap desa/kelurahan. Total sampel yang ditargetkan mencapai 10.280 responden.
Pemilihan sampel dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan hingga RT. Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu mengidentifikasi lima desa/kelurahan yang dinilai memiliki potensi persoalan data pemilih, kemudian menetapkan satu desa/kelurahan sebagai sampel.
Menyasar Kelompok Pemilih dengan Potensi Perubahan Data
Dalam metode P2L, terdapat pengambilan responden secara acak dan berdasarkan kuota. Responden kuota menyasar kelompok tertentu, di antaranya warga yang baru berusia 17 tahun, warga yang meninggal dalam tiga bulan terakhir, serta warga yang baru pindah domisili dalam enam bulan terakhir.
Sementara pada metode L2P, enumerator mengambil salinan DPB dari otoritas setempat dan memilih sejumlah nama secara acak untuk kemudian dilakukan kunjungan dan wawancara.
Setiap hasil wawancara wajib diperiksa kelengkapannya sebelum diinput ke dalam sistem database Uji Petik DPB Bawaslu RI melalui kuesioner P2L dan L2P yang telah disediakan.
Data hasil uji petik terdiri atas 8 responden L2P, 4 responden P2L-Acak, dan 8 responden P2L-Quota. Seluruh data tersebut harus diinput paling lambat tujuh hari sejak pelaksanaan Training Enumerator.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang mempersiapkan pelaksanaan uji petik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Hasil pengujian nantinya diharapkan dapat menjadi bukti empiris dalam memperkuat strategi dan rekomendasi pengawasan DPB.
Pengawasan terhadap data pemilih tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan lengkap, sebagai salah satu fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029.