Perkuat Pengendalian, Wujudkan Pelaporan Keuangan yang Akuntabel
|
TANJUNGPINANG – Pengendalian intern menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk memperkuat hal tersebut, Bawaslu menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Kertas Kerja Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Triwulan III Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada 16–17 September 2026, dengan melibatkan Tim Penilai PIPK dari satuan kerja Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Bawaslu dalam meningkatkan pemahaman Tim Penilai PIPK mengenai tata cara pengisian kertas kerja penilaian. Keseragaman pemahaman dinilai penting agar proses penilaian dapat dilaksanakan secara sistematis sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait proses pengisian kertas kerja PIPK, termasuk pemahaman terhadap aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam melakukan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan.
Penguatan kapasitas Tim Penilai PIPK diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengendalian intern yang lebih efektif sekaligus menghasilkan proses pelaporan keuangan yang tertib dan akurat.
Bagi satuan kerja Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pemahaman yang seragam menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan administrasi dan keuangan. Dengan demikian, proses penilaian tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan pengendalian berjalan secara konsisten.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus memperkuat tata kelola organisasi melalui pengelolaan keuangan yang transparan, tertib, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengendalian yang kuat, data yang akurat, pelaporan yang akuntabel. Ketiganya menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan Bawaslu yang semakin baik.