Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tanjungpinang Ikuti Evaluasi Uji Petik DPB, Perkuat Akurasi Data Pemilih Menuju Pemilu 2029

TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan evaluasi pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mengevaluasi akurasi dan kelengkapan data pemilih melalui metode uji petik sebagai bagian dari penguatan pengawasan menuju Pemilu 2029.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Febriadinata, membuka kegiatan dengan mengapresiasi upaya Bawaslu kabupaten/kota dalam mengawal penyusunan daftar pemilih. Ia menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait agar data pemilih senantiasa akurat dan mutakhir.

“Data pemilih yang akurat adalah fondasi pemilu yang jujur dan adil. Satu nama yang salah bisa merusak kepercayaan publik,” ujar Febriadinata.

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah potensi kerawanan masih perlu diantisipasi dalam proses penyusunan data pemilih, mulai dari pengumpulan dan verifikasi hingga pemutakhiran data. Oleh karena itu, pengawasan yang cermat dan berkelanjutan diperlukan untuk memastikan kualitas daftar pemilih.

Selanjutnya, Peneliti Kajian Politik Harian Kompas, Yohan Wahyu, memaparkan metode pelaksanaan uji petik DPB. Menurutnya, metode berbasis survei tersebut digunakan untuk mengukur akurasi dan kelengkapan daftar pemilih yang diumumkan KPU pada 20 Juli 2026.

“Prinsipnya audit pada sampel. Ini bentuk pengawasan Bawaslu terhadap tahap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan,” tutur Yohan.

Ia menjelaskan, uji petik dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan, seperti pemilih ganda, data yang tidak mutakhir, serta warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih.

Pelaksanaan uji petik mencakup wilayah nasional, meliputi 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, serta 514 desa/kelurahan. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam merumuskan strategi pengawasan dan meningkatkan kualitas daftar pemilih menjelang Pemilu 2029.

Dalam pelaksanaannya, terdapat dua metode yang digunakan. Pertama, People to List, yakni mencocokkan warga yang ditemukan di lapangan dengan data dalam DPB untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian, termasuk data pemilih yang tidak sesuai kondisi faktual. Kedua, List to People, yaitu memverifikasi nama-nama dalam DPB dengan mendatangi alamat yang tercatat guna memastikan keberadaan dan kesesuaian data pemilih.

Data hasil kedua metode tersebut selanjutnya diinput ke dalam sistem basis data Uji Petik DPB Bawaslu RI. Proses pengisian data ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari sejak pelatihan enumerator.

Bagi Bawaslu Kota Tanjungpinang, evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Melalui pengawasan berbasis uji petik, potensi ketidaksesuaian data diharapkan dapat teridentifikasi lebih dini sehingga tindak lanjut perbaikan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Hasil uji petik nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi Bawaslu kepada KPU apabila ditemukan ketidaksesuaian, seperti pemilih ganda atau data yang tidak mutakhir. Pengawasan serupa akan terus berlanjut hingga akhir tahun sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat dan mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berkualitas.

Bawaslu Kota Tanjungpinang berkomitmen mengawal pemutakhiran data pemilih secara akurat, transparan, dan berkelanjutan demi memastikan hak pilih masyarakat terlindungi.