Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Klinik Penanganan Pelanggaran Edisi 4, Bawaslu Tanjungpinang Dalami Penanganan Dugaan Pelecehan Verbal pada Pilkada

kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 4

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu, menyamakan persepsi, serta mengoptimalkan kualitas penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Rosnawati, M.A., yang dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai dinamika penanganan pelanggaran yang semakin kompleks. Menurutnya, forum klinik penanganan pelanggaran menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas kajian hukum di lingkungan Bawaslu.

Dari Bawaslu Kota Tanjungpinang, kegiatan diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Dr. Muhammad Yusuf HM, M.Ed., Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., Kepala Subbagian P3SPH M. Afandi, serta jajaran staf yang membidangi penanganan pelanggaran.

Pada edisi kali ini, Anggota Bawaslu Kota Batam, Dr. Syailendra Reza I R, S.Sos., M.I.Kom., hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi mengenai Penanganan Laporan Dugaan Pelecehan Verbal pada Pilkada Kota Batam Tahun 2024. Materi tersebut mengulas proses penanganan laporan, analisis unsur hukum, tantangan pembuktian, hingga kajian terhadap bukti digital dan konteks peristiwa yang menjadi objek laporan.

Dalam pemaparannya, Reza menjelaskan bahwa penanganan suatu dugaan pelanggaran harus memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur hukum secara kumulatif, termasuk memastikan waktu kejadian berlangsung pada tahapan yang relevan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan suatu peristiwa yang berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan antara pelapor, terlapor, maupun pihak terkait.

Pada sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, turut memberikan pandangan terkait aspek penerapan norma hukum dalam penanganan pelanggaran kampanye.
"Menjadi penting bagi pengawas pemilu untuk memastikan kesesuaian antara norma yang digunakan dengan waktu terjadinya peristiwa. Ketika suatu laporan dikaitkan dengan larangan kampanye, maka harus dipastikan terlebih dahulu apakah peristiwa tersebut benar-benar terjadi dalam masa kampanye. Jangan sampai norma larangan kampanye diterapkan terhadap peristiwa yang terjadi di luar tahapan kampanye, karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran yang diduga," ujar Hendri dalam forum diskusi.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait penerapan unsur hukum, pembuktian digital, serta strategi penguatan kapasitas pengawas dalam menangani perkara yang memiliki dimensi hukum dan sosial secara bersamaan.

Selain membahas studi kasus, kegiatan juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas pengawas dalam bidang analisis unsur pidana pemilihan, pemeriksaan saksi, analisis media sosial, serta pengelolaan bukti digital. Narasumber juga menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap ujaran yang menyerang pribadi, pelecehan verbal berbasis gender, serta konten diskriminatif yang berpotensi muncul dalam tahapan kampanye pada pemilihan mendatang.

Melalui keikutsertaan dalam Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Edisi 4 ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap dapat terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani berbagai bentuk dugaan pelanggaran, sekaligus memperkuat kualitas pengawasan menuju Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas pada masa yang akan datang.