Lompat ke isi utama

Berita

Mengetuk Pintu Demi Hak Pilih, Bawaslu Tanjungpinang Awasi Langsung Coktas PDPB Triwulan II 2026 di Seluruh Wilayah Kota Tanjungpinang

Coktas bersama KPU Kota Tanjungpinang dan KPU Provinsi Kepri serta Bawaslu Provinsi Kepri

Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tanjungpinang pada tanggal 3, 4, 8, dan 9 Juni 2026. Pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan dengan mendampingi jajaran KPU Kota Tanjungpinang dalam melakukan verifikasi terhadap sampel pemilih yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Tanjungpinang.

Kegiatan Coktas merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang bertujuan memastikan akurasi data pemilih, khususnya terhadap pemilih yang terindikasi meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status kependudukan lainnya. Dalam pelaksanaan Triwulan II Tahun 2026 ini, KPU Kota Tanjungpinang menetapkan 99 sampel pemilih yang berasal dari berbagai sumber data untuk dilakukan validasi secara langsung di lapangan.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan, Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh 99 sampel pemilih tersebut. Pengawasan dilakukan dengan mengunjungi rumah-rumah masyarakat yang menjadi sampel bersama petugas KPU Kota Tanjungpinang guna memastikan kesesuaian data yang tercatat dengan kondisi faktual di lapangan.

Proses pengawasan dilaksanakan pada seluruh wilayah kecamatan di Kota Tanjungpinang, meliputi Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota, dan Bukit Bestari. Dalam pelaksanaannya, jajaran pengawas melakukan pencermatan terhadap metode verifikasi yang dilakukan petugas, memastikan proses berjalan sesuai prosedur, serta mendokumentasikan setiap hasil penelusuran yang dilakukan.

Dari hasil pengawasan, ditemukan berbagai kondisi faktual di lapangan, mulai dari pemilih yang benar telah meninggal dunia, pemilih yang telah kembali ke Indonesia setelah sebelumnya terdata berada di luar negeri, pemilih yang telah berpindah domisili, hingga sejumlah pemilih yang tidak dapat dijumpai sehingga memerlukan penelusuran lanjutan. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih yang akan digunakan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Rapida Nuriana, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa pengawasan melekat terhadap seluruh sampel merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, Bawaslu memastikan setiap tahapan pemutakhiran data dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengawasan melekat terhadap seluruh sampel Coktas ini, kami ingin memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," ujar Rapida.

Lebih lanjut, Rapida menjelaskan bahwa hasil pengawasan akan dituangkan dalam laporan pengawasan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut apabila ditemukan data yang memerlukan pencermatan lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu.

"Pengawasan ini bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang berkualitas. Data yang akurat akan menjadi dasar penting dalam menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilu mendatang," tambahnya.

Melalui pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.