Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Kesiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik, Bawaslu Kepri Monitoring dan Supervisi ke Bawaslu Tanjungpinang

Monitoring dan supervisi bawaslu provinsi kepri

Tanjungpinang – Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan monitoring dan supervisi ke Bawaslu Kota Tanjungpinang pada Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang dan menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi serta pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Kegiatan monitoring dan supervisi dipimpin oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Takwin Saleh, yang didampingi oleh staf Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau. Kedatangan tim Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, S.Pd.I., M.M., bersama jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Monitoring dan supervisi difokuskan pada kesiapan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan, termasuk aspek regulasi, mekanisme pengawasan, pemetaan potensi kerawanan, serta strategi koordinasi yang dilakukan Bawaslu Kota Tanjungpinang dengan para pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Takwin Saleh menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan supervisi bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme pengawasan pemutakhiran data partai politik serta mampu mengidentifikasi berbagai potensi kerawanan yang dapat muncul selama proses berlangsung.

"Pemutakhiran data partai politik merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas tata kelola kepemiluan. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku melalui pengawasan yang terencana, terukur, dan didukung oleh koordinasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Takwin Saleh.

Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi hasil pengawasan serta penyusunan langkah-langkah mitigasi terhadap berbagai potensi permasalahan yang mungkin muncul selama pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri Safutra, menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tanjungpinang telah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan Semester I Tahun 2026, baik dari aspek koordinasi internal maupun pemetaan potensi kerawanan yang mungkin terjadi.

"Monitoring dan supervisi dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapan kami. Melalui kegiatan ini, kami memperoleh berbagai masukan dan penguatan yang dapat menjadi pedoman dalam memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan lebih optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Hendri Safutra.

Selain melakukan pembahasan teknis, kegiatan tersebut juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan yang telah berjalan selama ini serta forum koordinasi dalam menyamakan persepsi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota terkait langkah-langkah pengawasan yang akan dilakukan ke depan.

Melalui kegiatan monitoring dan supervisi ini, diharapkan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di Kota Tanjungpinang dapat dilaksanakan secara efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengawasan yang profesional, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang transparan dan berintegritas menuju Pemilu Tahun 2029.