Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai
berikut :
Bawaslu bertugas:
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang - Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.